Sebagai rangkaian dari kegiatan isbat nikah di Kabupaten Lombok Tengah, maka dilakukan penyuluhan di desa-desa. Materi penyuluhan adalah mengenai tertib identitas hukum dengan narasumber selain dari Organisasi Masyarakat Sipil (JMS Lombok, JARPPUK Rindang, Perkumpulan Panca Karsa) melibatkan juga Pengadilan Agama Praya, Kanwil Agama dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah.
Jadwal penyuluhan dan pembagian tugas dari masing-masing pihak sbb:
Tanggal Pelaksanaan | Nama Desa | Pembagian Tugas |
---|---|---|
25/11/2015 | Desa Tanak Awu Kec.Pujut | Narasumber : JMS Lombok, Pengadilan Agama Moderator : Kontak Desa Tanak Awu Notulen : JARPPUK Rindang |
26/11/2015 | Desa Selebung Kec. Batukliang | Narasumber : JMS Lombok, Dukcapil Moderator : Kontak Desa Selebung Notulen : JARPPUK Rindang |
01/12/2015 | Desa Mekar Damai Kec. Praya | Narasumber : JARPPUK Rindang, Kemenag Moderator : Perkumpulan Panca Karsa Notulen : JARPPUK Rindang |
01/12/2015 | Desa Semayan Kec. Praya | Narasumber : JARPPUK Rindang, Pengadilan Agama Moderator : JARPPUK Rindang Notulen : JARPPUK Rindang |
02/12/2015 | Desa Batunyala Kec. Praya Tengah | Narasumber : JARPPUK Rindang, Dukcapil Moderator : JARPPUK Rindang Notulen : JMS Lombok |
02/12/2015 | Desa Ganti Kec. Praya Timur | Narasumber : Perkumpulan Panca Karsa, Dukcapil Moderator : JMS Lombok Notulen : JARPPUK Rindang |
03/12/2015 | Desa Bilebante Kec. Pringgarata | Narasumber : JARPPUK Rindang, Pengadilan Agama Moderator : JARPPUK Rindang Notulen : JARPPUK Rindang |
03/12/2015 | Desa Pengenjek Kec. Jonggat | Narasumber : JMS Lombok, Kemenag Moderator : JARPPUK Rindang Notulen : JARPPUK Rindang |
04/12/2015 | Desa Bonder Kec. Praya Barat | Narasumber : Kemenag, Perkumpulan Panca Karsa Moderator : JARPPUK Rindang Notulen : JMS Lombok |
04/12/2015 | Desa Ungge Kec. Praya Barat Daya | Narasumber : JARPPUK Rindang, Pengadilan Agama Moderator : JARPPUK Rindang Notulen : Kontak Desa Ungga |
07/12/2015 | Desa Darmaji Kec. Kopang | Narasumber : JARPPUK Rindang, Dukcapil Moderator : JARPPUK Rindang Notulen : Kontak Desa Kopang |
07/12/2015 | Desa Bakan Kec. Janapria | Narasumber : JMS Lombok, Pengadilan Agama Moderator : JARPPUK Rindang Notulen : JARPPUK Rindang |
Beberapa hal yang menarik ditemukan selama penyuluhan adalah:
- Peserta penyuluhan menyampaikan bahwa masih banyak yang belum memiliki Buku Nikah selain yang akan mengikuti isbat nikah pada bulan Desmber 2015 ini. Di setiap dusun diperkirakan masih 75% pasangan suami-istri yang belum memiliki Buku Nikah.
- Para aparat pemerintah ditingkat desa seperti kadus, staff desa, kades tidak memiliki Buku Nikah.
- Pencantuman nama identitas pasangan suami-istri pada dokumen KTP, KK, Buku Nikah dan Akta Kelahiran berbeda-beda. Hal ini terjadi karena kebiasaan warga Lombok jika sudah mempunyai anak maka akan disebut sebagai Amaq (bapak) dan Inaq (ibu) yang diikuti dengan nama anak pertamanya. Sebutan ini berlanjut dipergunakan untuk penulisan dokumen. Sehingga ada dokumen yang dituliskan dengan menggunakan nama sebelum mempunyai anak (nama saat muda) dan ada yang menggunakan nama setelah mempunyai anak. Hal ini menyebabkan mereka sering ditolak jika akan mengakses program tertentu, karena nama yang tercantum dalam KK dan KTP berbeda dengan Buku Nikah.
- Pasangan suami istri yang telah bercerai namun perceraian tidak melalui Pengadilan Agama sehingga tidak memiliki Akta Cerai. Hal ini yang menyebabkan disaat masing-masing akan menikah kembali maka pernikahannya kembali tidak tercatat dan kembali tidak memiliki Buku Nikah.
- PP 48 tahun 2014 belum bisa menjamin pasangan suami istri untuk langsung bisa mendapatkan Buku Nikah karena ketersediaan Buku Nikah di KUA.
- PP 48 tahun 2014 belum mampu mendorong pasangan suami istri yang bercerai untuk bercerai di Pengadilan Agama dan memiliki Akta Cerai.
- Persoalan ketidak pemilikan Buku Nikah yang masih banyak di desa, sebagian desa akan memprioritaskan menjadi program utama dan akan mengalokasikan dalam ADD untuk pelaksanaan isbat nikah di tahun 2016.